JAKARTA (iHalal.id) — Mulai 2019 nanti, seluruh produk di Indonesia harus bersertifikat halal. Bila tidak, dagangan mereka tak dapat beredar di Tanah Air. Namun sampai saat ini masih sedikit pelaku usaha, khususnya di bidang UMKM yang mendaftarkan barangnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengungkapkan, pihaknya ingin pemberlakuan aturan tersebut tidak membebani pelaku usaha. Jika hal tersebut terjadi, ditakutkan dapat merusak tatanan ekonomi nasional.
“Persiapannya jangan sampai kita semua bingung. Namanya industri untuk bicarakan logo saja, itu triliunan, untuk logo saja. Belum lagi menyiapkan timnya, institusi, dan orangnya. Makanya, pemerintah harus memberi kemudahan,” ujarnya saat hadir di acara Indonesia Halal Expo 2018, Smesco, Pancoran, Jakarta, belum lama ini.
Ikhsan berharap bila pemberlakuan sertifikasi halal ini akan mengadopsi peraturan sebelumnya. Sehingga masyarakat, khususnya pelaku usaha tidak perlu repot untuk menyesuaikan peraturan tersebut agar tidak terjadi kepanikan di dunia usaha.
“Yang sudah ada itu disampaikan agar diakomodir. Kami sebagai pengamat yang harus berdiri di atas semua kepentingan,” katanya, seperti diberitakan oleh situs Inews.id edisi Selasa (20/11).
Seperti diketahui, selain berisikan tentang kewajiban bersertifikat halal, dalam Undang Undang No. 33 tahun 2014 juga menyebutkan bila lembaga yang berwenang memberi sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam pemberiannya nanti, lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama tersebut tidak sendiri. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwah halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor halal.
Penetapan sertifikasi halal tersebut diyakini menjadi nilai tambah bagi sebuah produk di mata konsumen. Dengan adanya sertifikasi tersebut, sebuah olahan tidak hanya aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, tapi juga untuk semua golongan. (Red)