JAKARTA (iHalal.id) — Dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan cq.Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia.
Rencana revisi tersebut ditandai dengan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2018 di Hotel Novotel Jakarta.
Pada acara tersebut, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang diwakili oleh Kasubdit Tertib Berlayar, Capt.Purgana mengatakan bahwa perlunya aturan mengenai manajemen Penanganan Barang Berbahaya dengan memperbaharui peraturan sebelumnya sebagai pedoman bagi para Syahbandar dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan penanganan barang berbahaya berdasarkan ketentuan Internasional yang berlaku.
Capt.Purgana menjelaskan bahwa proses Penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Barang Berbahaya Pada Pelayaran yang dipersyaratkan IMDG-Code meliputi persyaratan Identifikasi, Klasifikasi, Pengemasan (Peckaging), Penandaan (Marking), Pelabelan (Labelling) dan Penempatannya (Stowage) barang berbahaya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa secara teknis penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Indoneaia masih sangat jauh dari yang diharapkan, dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pejabat Syahbandar dan pihak terkait lainnya/ Stakeholder dalam penerapan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan IMDG-Code,” ujar Capt. Purgana.
Harapan Purgana, dengan adanya penyusunan RPM tersebut, para petugas Syahbandar dapat memanfaatkan aturan tersebut dalam melaksanakan tugas pengawasan barang berbahaya pada pelayaran,” tutup Capt.Purgana.
Adapun acara yang dipandu oleh Kepala Seksi Tertib Bandar, Johan Christiloffel tersebut dilakukan dengan metode penyampaian materi dan diskusi pembahasan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan terhadap penyusunan RPM yang dihadiri oleh para wakil dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla. (Sat)