Tolak Angin Tidak Mengandung Etilen Glicol

JAKARTA (iHalal.id) — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
 
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Syahril.

Kabar penghentian sementara produk obat dalam sediaan cair atau sirup yang bikin gaduh itu mendorong PT Sido Muncul memastikan produk Tolak Angin tidak mengandung senyawa yang dikait-kaitkan dengan gagal ginjal akut, yakni etilen glicol dan dietilen glicol.

Direktur PT Sido Muncul, Irwan Hidayat dalam pernyataan menegaskan
Tolak Angin tidak mengandung etilen glicol dan dietilen glicol.

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait imbauan untuk tidak mengedarkan dan mengkonsumsi obat2 dalam bentuk sirup, kami PT Industri Jamu dan Farmasi SidoMuncul Tbk menjelaskan pihaknya memproduksi obat tradisional dalam bentuk jamu dan herbal terstandar dalam berbagai bentuk sediaan di antaranya cair.

“Seluruh produk diproduksi dengan standar CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) yang ketat di bawah pengawasan Badan POM RI.

“Produk kami dalam bentuk sachet cair di antaranya Tolakangin,Tolakangin Anak, Tolaklinu, Esemag. “Semua produk tersebut menggunakan rempah-rempah Indonesia dan tidak mengandung senyawa etilen glicol dan dietilen glicol,” kata Irwan. (Sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *