Umat Islam RI Habiskan Rp 1.000 T untuk Makan, Warteg dan KFC Jadi Favorit

Berdasarkan laporan tersebut, 50% dari responden menghabiskan uang Rp25 ribu-100 ribu untuk sekali makan. Makanan lokal terutama Jawa masih menjadi favorit”

JAKARTA (iHalal.id) — Mastercard-CrescentRating Halal Food Lifestyle Indonesia Report 2021 menyebutkan pengeluaran masyarakat Muslim Indonesia untuk konsumsi makanan dan minuman diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun. Konsumsi tersebut dihabiskan baik melalui makan di rumah, makan di luar, ataupun melalui layanan pesan-antar. Laporan diambil dengan melakukan survey terhadap 1.000 responden.

Data Mastercard-CrescentRating

Berdasarkan laporan lembaga rating yang berpusat di Singapura tersebut, 50% dari responden menghabiskan uang Rp25 ribu-100 ribu untuk sekali makan. Mereka juga menghabiskan 10% dari pendapatannya untuk makan di luar.

Sebanyak 55% responden mengatakan memilih untuk makan bersama keluarga setiap harinya dan 33% mengatakan makan di luar setiap seminggu sekali.

Sebanyak 70% menjadikan makanan khas Jawa sebagai pilihan favorit diikuti dengan makanan Sunda dan Padang. Makanan Warung Tegal (warteg) adalah pilhan favorit dari sebagian besar Muslim yang menjadikan masakan Jawa sebagai menu paling disukai.

Berdasarkan laporan tersebut, Muslim Indonesia juga suka menikmati makanan cepat saji. Sebanyak 27% responden mengatakan mereka makan fast food sekali seminggu. KFC menjadi menu pilihan utama untuk makanan cepat saji diikuti dengan McDonald’s. Namun, makanan Jepang dan Korea Selatan juga memiliki banyak penggemar di Indonesia seiring gencarnya promosi produk makananan dari kedua negara tersebut.

Masyarakat Muslim Indonesia juga senang menikmati cemilan seperti cendol dan gorengan. Sebanyak 63% mengatakan mereka suka membeli gorengan seperti singkong. Besarnya pengeluaran masyarakat Muslim Indonesia inilah yang menjadi sorotan laporan Mastercard-Crescent.

Berdasarkan perkiraan mereka, jumlah pengeluaran untuk produk dan jasa halal di Indonesia pada tahun 2020 menyentuh angka US$ 184 miliar (Rp 2.637 triliun). Angka ini diprediksikan meningkat menjadi US$ 281,6 miliar (Rp 4.036 triliun) pada tahun 2025.

“Kami terus mendukung ekosistem industri halal di Indonesia melalui rangkaian produk, teknologi dan wawasan yang dimiliki perusahaan, guna mendorong gaya hidup halal sebagai faktor pembeda di industri pariwisata halal global,” kata Country Manager, Indonesia, Mastercard Navin Jain, dikutip dari siaran pers, Rabu (15/12).

Hasil studi komprehensif mengenai kebiasaan konsumen Muslim Indonesia yang dibahas dalam laporan tersebut mengungkapkan bahwa, Gen X adalah konsumen terbesar dilihat dari pengeluaran per kapita. Total pengeluaran mereka mencapai 30% dari populasi Indonesia.

Kemudian diikuti oleh kaum milenial sebagai konsumen terbesar kedua yang menyumbang 28% dari populasi muslim lokal. Gen X dan Milenial menyumbang hampir 60% dari total pengeluaran makanan di Indonesia. Di sisi lain, Gen Z adalah target pasar berikutnya yang harus diperhatikan.

Saat mereka memasuki dunia kerja di tahun-tahun mendatang, pemahaman tentang perilaku mereka akan membuka peluang bagi para pemain industri makanan dan minuman. Pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Visi besar ini didukung dengan jumlah penduduk muslim di tanah air sebanyak 231 juta orang atau mencapai 85% populasi negara.

Guna mencapai target tersebut, Kementerian perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pembentukan ekosistem halal. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) selaku unit kerja di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala BSKJI Doddy Rahadi menjelaskan, kehadiran UPT tersebut merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal. Oleh karena itu, Kemenperin telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH, dengan lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau Proses Produk Halal (PPH). Juga, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unti potong hewan/unggas, dan inspeksi, serta audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk. (sumber: CrescentRating/ Katadata/red.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *