Urgensi Pengawasan Jaminan Produk Halal di Indonesia

JAKARTA (iHalal.id) — Pengawasan merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, memastikan bahwa pengawasan JPH memiliki urgensi mendasar dalam penyelenggaran JPH di Indonesia, termasuk dalam mewujudkan keterjamian sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH dan diserahkan kepada pelaku usaha.

“Pengawasan merupakan salah satu amar dan amanat regulasi Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan, yang memiliki urgensi mendasar dalam mewujudkan keterjaminan produk halal melalui sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.” ungkap Mastuki saat memberikan materi Pelatihan Calon Pengawas JPH, Kamis (19/8/2021).

Lebih lanjut, Mastuki menjelaskan bahwa pengawasan JPH memiliki lingkup yang luas. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, pengawasan JPH dilakukan terhadap sejumlah area yang terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH. Yaitu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, serta pencantuman keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan penyelia halal, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

“Dengan cakupan tersebut, maka pengawasan Jaminan Produk Halal ini menjalankan fungsi penting dalam memastikan berjalannya dengan baik seluruh sektor jaminan produk halal sehingga terwujud pengendalian keterjaminan kehalalan atas produk yang beredar, dikonsumsi serta digunakan oleh masyarakat.” jelas Mastuki, seperti dimuat dalam portal berita BPJPH edisi 19 Agustus.

Jika dikelompokkan, lanjut Mastuki, maka obyek pengawasan dapat terbagi menjadi tiga, yaitu produk, pelaku usaha, dan LPH. Pengawasan pada produk difokuskan pada masa berlaku sertifikat halal, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, serta kehalalan produk.

Pada pelaku usaha, pengawasan dilakukan dengan fokus pada penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), keberadaan penyelia halal di perusahaan, serta penggunaan bahan dan proses produk halal (PPH) yang di dalamnya terdapat pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan produk tidak halal. Sedangkan pada LPH, pengawasan JPH difokuskan pada sistem manajemen halal, auditor halal dan mekanisme audit halal, serta laboratorium.

Sesuai ketentuan regulasi, mantan juru bicara Kemenag itu juga menjelaskan bahwa pengawasan JPH dilaksanakan oleh pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.

“Untuk itu, kami berharap agar seluruh peseta pelatihan ini bersikap serius dalam mengikuti setiap sesi dan betul-betul mengoptimalkan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat menjalankan tugas sebagai pengawas jaminan produk halal dengan sebaik-baiknya.” lanjut Mastuki.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Ahmad Umar, juga berharap agar pengawas JPH selalu mengupdate kompetensinya seiring perkembangan yang ada. Sebab, perkembangan industri dan produk halal begitu pesat dan dinamis.

“Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berimplikasi langsung pada meningkatnya pengembangan industri produk halal secara signifikan. Dan ini tentu menjadi tantangan bagi seluruh SDM halal kita termasuk pengawas JPH untuk selalu mengikuti perkembangan isu jaminan produk halal yang sangat dinamis dari waktu ke waktu.” kata Umar.

Kegiatan pelatihan calon Pengawas JPH tersebut diselenggarakan oleh BPJPH bekerja sama dengan PUSDIKLAT Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag. Pelatihan dijadwalkan mulai tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 4 September 2021 mencakup 100 jam pelajaran.

Kegiatan yang dibagi ke dalam 3 angkatan tersebut diikuti oleh 90 calon pengawas yang berasal dari 24 provinsi. Adapun 10 provinsi lainnya telah mengirimkan peserta pada diklat calon pengawas JPH tahun 2020 lalu. Mengingat kondisi pandemi Covid-19, kegiatan pelatihan dilaksanakan secara virtual. (red/Gaf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *