JAKARTA (iHalal.id) — Sejalan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Namun banyak orang yang memandang sinis niatan pemerintah tersebut, tak sedikit di antaranya menganggap hal ini dapat mematikan UMKM.
Maklum saja, jika merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), baru sekitar 623.364 UMKM telah mendapat sertifikat halal dari MUI. Padahal dari data Badan Pusat Statistik (BPS), angka UMKM di Indonesia mencapai empat juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, bila pemberian sertifikasi ini merupakan peluang bagi UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Sehingga hal ini bukanlah persoalan baru bagi pelaku UMKM.
“Memang hingga kini belum banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal. Namun, pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal (JPH) tentu tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha UMKM,” katanya di acara Indonesia Halal Expo (Indhex) 2018, Jakarta, Kamis 1 November 2018.
Pemberian sertifikat dari MUI merupakan satu terobosan baru bagi UMKM dalam menambah kepercayaan bagi konsumen. Selain itu, kesadaran akan produk halal di dunia semakin besar, sehingga peluang merambah pasar global makin terbuka, seperti diberitakan oleh Inews.id edisi Sabtu (3/11).
“Sertifikasi halal justru menjadi salah satu kekuatan daya saing, karena tuntutan konsumen akan ketersediaan pangan halal semakin meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, UMKM menjadi salah satu obat mujarap di tengah kondisi ekonomi global yang makin tidak menentu.
Apalagi di tengah ketidakpastian perekonomian global, UMKM dianggap menjadi satu cara paling manjur dalam mengatasi situasi ini. Terlebih, sumbangan dari sektor tersebut cukup besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.
“PDB kita mencapai 60,34 persen. Daya serap tenaga kerja di sektor ini juga sangat besar. Kita tentu berharap, kontribusi UMKM tersebut semakin besar di tahun-tahun mendatang,” ucapnya. (***)