Wapres: Label Halal Beri Nilai Tambah

JAKARTA (iHalal.id) – LPPOM MUI menggelar tasyakur ulang tahunnya ke-33 kemarin (25/1). Pada acara itu LPPOM MUI meresmikan laboratorium kimia dan mikrobiologi yang bisa digunakan untuk menganalisis produk.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baru saja menggelar acara tasyakur ulang tahun ke-33. Lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan status halal pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetika ini mengusung konsep ‘One Stop Service for Halal Certification and Lab Analysis’ pada acara yang digelar di Bogor (25/1).

Menilik dari sejarahnya, pembentukan LPPOM MUI sendiri didasarkan atas mandat dari pemerintah agar MUI berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada tahun 1988. Saat itu, beredar isu mengenai lemak babi di Indonesia yang sangat meresahkan masyarakat.

Menurut KH. Miftachul Akhyar, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan segala keterbatasannya, LPPOM MUI saat itu mengemban amanah pemeriksaan kehalalan produk secara sukarela, hingga khasanah sertifikasi halal di Indonesia terus berkembang seperti saat ini.

Lembaga yang lahir pada 6 Januari 1989 ini mencatat sejak 2015 sampai 2021, LPPOM MUI sudah melakukan sertifikasi kepada 18.734 perusahaan dengan 43.665 sertifikat halal dan 1.288.555 produk.

Pada kesempatan ini juga Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin turut mengapresiasi komitmen, misi, dan konsistensi LPPOM MUI dalam upaya menjaga ketenteraman umat melalui konsumsi halal pangan, obat dan kosmetika yang terjamin kehalalannya.

“Saat ini, kita terus berpacu dengan waktu. Utamanya untuk mewujudkan dua pekerjaan besar pada 2024, yaitu kewajiban tersertifikasinya halal bagi seluruh produk makanan dan minuman sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia. Untuk itu sebagai pionir LPH di Indonesia, LPPOM MUI perlu terus mendukung upaya perluasan dan percepatan proses sertifikasi halal terutama bagi UMKM sektor makanan dan minuman,” ujar Ma`ruf Amin.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin juga menekankan, label halal penting untuk memberi keyakinan bahwa mutu produk terjamin aman dan sesuai dengan syariat Islam, yaitu halalan thayyiban. “Adanya label halal juga memberikan nilai tambah dan daya saing produk, terlebih saat ini ketika kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal meningkat, bahkan telah menjadi bagian dari gaya hidup (lifestyle),” ujarnya.

Saat ini di Indonesia, sertifikasi halal untuk produk pangan, obat-obatan dan kosmetika wajib memiliki label halal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dijelaskan KH. Miftachul Akhyar, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Undang-Undang yang diperbaharui dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja itu mengubah skema sertifikasi halal dari yang semula bersifat suka rela atau voluntary menjadi wajib (mandatory). Tahun 2024, seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia harus sudah mendapat sertifikat halal.

Dalam kesempatan ini juga LPPOM MUI meresmikan Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi yang bisa digunakan untuk pengujian pangan, obat dan kosmetika. Dalam laboratorium ini juga terdapat alat yang bisa mendeteksi kandungan babi dengan cepat.

Dengan adanya laboratorium ini diharapkan pelayanan sertifikasi halal dari LPPOM MUI bisa semakin optimal. Laboratorium ini melayani berbagai pengujian sampel seperti tes DNA spesies, protein spesifik babi, kadar pelarut, uji organoleptik, hingga uji mikrobiologi.

Laboratorium ini bisa diakses juga lewat jalur online melalui website e-halallab-com. Layanan laboratorium online untuk uji lab bisa diakses mulai 1 Februari 2021. Dengan demikian diharapkan akan lebih banyak pengusaha yang mengurus sertifikat halal untuk produknya.

Tahun 2022 ini juga LPPOM MUI mengumumkan berbagai program yang akan dijalankan di tahun 2022 ini, diantaranya Halal Award 2022, Festival Syawal 1443 H, Minilab LPPOM MUI Bangka Belitung, Bulan Promo LPPOM MUI dan Integrasi Si Halal dan CEROL SS23000 untuk Percepat Layanan Sertifikasi Halal. (sumber: detik/gaf).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *