MUI; Tidak Fair Membandingkan Tarif Sertifikat Halal dengan BPJPH

JAKARTA (iHalal.id) — Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia), Asrorun Niam angkat suara soal kabar biaya Sertifikat Halal  di MUI lebih mahal sebesar Rp 4 juta ketimbang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) yang dimulai dengan harga Rp 650 ribu.

Alur Pengurusan Sertifikat Halal yang baru

Perbandingan harga sertifikasi halal itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter seiring diluncurkannya logo halal baru oleh Kemenag beberapa waktu lalu.

Asrorun mengatakan kedua tarif tersebut tidak bisa dibandingkan satu sama lain. Biaya sertifikasi di MUI sebesar Rp 4 juta itu, lanjut dia, sudah secara keseluruhan tanpa biaya tambahan di luar komponen utamanya.

“Yang Rp 4 juta [di MUI] kemarin all in, jadi enggak apple to apple membandingkan Rp 4 juta dan Rp 650 ribu,” kata Asrorun kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).

Sementara biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag, klaim Asrorun, bisa lebih mahal karena ada biaya tambahan.

Ia lantas merinci biaya pengurusan sertifikasi di BPJPH sebesar Rp 650. Yakni sebanyak Rp 300 ribu sebagai biaya administrasi di BPJPH. Sementara Rp 350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai pemeriksa produk.

Namun, biaya sertifikasi Rp 650 ribu itu di luar biaya untuk akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium. Tentunya, biaya itu harus dibayarkan para pemohon sertifikasi halal ke Kemenag.

“Itu kepentingan langsung di luar kepentingan akomodasi, transport auditor, pada saat melakukan pemeriksaan. Uji laboratorium di luar itu,” kata Asrorun.

“Jatuhnya bisa lebih mahal. Ini yang bisa dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak. Biar clear di publik,” tambah dia.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhamad Aqil Arham dalam bincang di tv one beberapa waktu lalu mengakui, Tarif BPJPH bukanlah satu-satunya tarif, karena selain BPJPH, ada Aktor lain yang juga mengeluarkan tarif, yakni LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), yang saat ini dipegang Sucofindo dan LPPOM MUI.

Berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 Tentang JPH (Jaminan Produk Halal) yang dikuatkan oleh UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ada 3 Instutusi yang terlibat dalam Pengurusan Sertifikat Halal dari mulai Pendaftaran hingga Sertifikat Halal terbit, yakni BPJPH, LPH dan MUI, yang masing-masing menetapkan Tarif. Jadi tarif BPJPH yang saat ini viral adalah baru salah satu tarif, layaknya tarif pendaftaran pembuatan Sertifikat Halal. (sumber: cnn/gaf)