BANDUNG (iHalal.id)—Terkait adanya larangan penyelenggaraan study tour di kalangan sekolah di Jawa Barat, dan evisiensi pemangkasan agaran perjalanan dinas (peningkatan kinerja pegawai) di instansi pemerintah.
Pelaku usaha pariwisata khususnya di provinsi Jawa Barat sangat terpukul dan dinilai kebijakan yang keluarkan oleh gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kontroversi dan patut di pertanyakan.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang mlarang Study Tour tertuang di SE 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat, ini jelas sangat beda dan dengan kebijakan menteri yang lebih tinggi posisinya dari pada seorang Gubernur.
Gubernur Jabar seolah mengangkangi kebijakan Mendikdasmen RI dengann berbagai alasan yang dituangkan dalan surat keputusan tersebut.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan Study Tour di sekolah tidak dilarang, tapi minta sekolah perhatikan dan ia mewanti-wanti sekolah untuk menjaga keamanan siswa hingga kendaraan jika akan melaksanakan study tour.
“Study tour itu sebenarnya kan bagian dari program sekolah yang memang dimaksudkan untuk mereka memiliki pengalaman dengan melakukan kunjungan ke berbagai institusi dan ke berbagai tempat,” kata Mu’ti saat saat ditemui awak media di Gedung Kemendikdasmen Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).
Ketua PHRI Jabar mengungkapkan, adanya larangan studi tour ini bergulir, banyak kunjungan wisata ke sejumlah destinasi di Jawa Barat, dibatalkan. akibatnya, omzet usaha wisata, terutama hotel, restoran, dan usaha kuliner, mengalami penurunan yang drastis.
”Sektor pariwisata sangat terpukul dengan adanya larangan studi tour ini. Banyak hotel dan restoran yang merasakan dampaknya secara langsung.
Jika kebijakan ini terus berlangsung, akan semakin banyak pelaku usaha yang kesulitan bertahan,” ujar Ketua PHRI Kuningan, Hanyen Tenggono menyampaikan kepada awak media dalam rapat bersama DPD PHRI Jawa Barat, Jumat (7/3/2025) lalu.(red)






